Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan kewenangan notaris di Indonesia dan Turki dalam pembuatan akta autentik, serta memahami perbedaan dan persamaan dalam praktik notariat di kedua negara. Rumusan masalah pertama, Apa saja kewenangan yang dimiliki oleh notaris di Indonesia dan Turki dalam proses pembuatan akta autentik. Kedua, Bagaimana perbandingan prosedur dan tanggung jawab notaris dalam kedua sistem hukum tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan analisis komparatif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, wawancara dengan praktisi notaris, dan analisis dokumen hukum yang relevan dari kedua negara.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam kewenangan dan prosedur notaris di Indonesia dan Turki. Notaris Indonesia memiliki kewenangan yang lebih luas dalam hal kepengurusan dokumen hukum, sementara notaris Turki lebih terfokus pada kepastian hukum dan pendaftaran. Temuan ini memberikan wawasan tentang bagaimana perbedaan tersebut mempengaruhi keabsahan dan perlindungan hukum akta autentik di masing-masing negara.
Copyrights © 2025