Kewarganegaraan merupakan elemen vital dalam sistem negara hukum yang menghubungkan hak dan kewajiban individu dengan negara. Regulasi mengenai penegakan hak kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang mencakup keseluruhan aspek sesuai dengan konstitusi. Pada era otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan kewarganegaraan, namun seringkali ada perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang menyebabkan kesenjangan dalam perlindungan hak warga negara. Metode yang digunakan dalam artikel ilmiah ini adalah metode penelitian normatif, yang mana menganalisis kesesuaian kebijakan kewarganegaraan dengan peraturan perundang-undangan serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menegakkan hak kewarganegaraan. Kesimpulan artikel ini menunjukkan bahwa perbedaan pelaksanaan kebijakan kewarganegaraan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia dipengaruhi oleh kewenangan, faktor lokal, sosial, budaya, dan infrastruktur. Maka kendala dalam kebijakan kewarganegaraan di Indonesia mencakup perbedaan prioritas, tumpang tindih kewenangan, serta kurangnya regulasi yang seragam, yang memerlukan koordinasi, pengawasan, pelatihan, dan harmonisasi kebijakan untuk memastikan penerapan yang adil dan merata.
Copyrights © 2025