Tindak pidana pemerasan dengan kekerasan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia. Kejahatan ini tergolong sebagai kejahatan terhadap harta benda yang disertai dengan kekerasan terhadap korban, sehingga memiliki dampak ganda yaitu kerugian materiil dan trauma psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dalam sistem hukum pidana Indonesia, mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana ini, serta mengkaji efektivitas penerapan sanksi pidana terhadap pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dalam KUHP masih memiliki beberapa kelemahan, terutama dalam hal pembuktian unsur kekerasan. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa faktor ekonomi, lingkungan sosial, dan penegakan hukum yang lemah menjadi penyebab utama terjadinya tindak pidana ini. Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi.
Copyrights © 2025