Desa adat di Bali sebagaimana kini diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019, memiliki sistem pemerintahan yang sama. Adat dan kebiasaan Masyarakat hindu di bali pada hakikatnya dibina, dipelihara serta dipimpin oleh Lembaga yang dinamakan desa adat yakni suatu desa yang berbeda posisi serta fungsi dengan desa dinas (Desa Administratif Pemerintahan). Kegiatan yang dilakukan dalam desa adat meliputi bidang adat dan keagamaan, dimana suatu desa adat di Bali memiliki aturan adat tersendiri yang dituangkan dalam awigawig desa. Adapun peraturan Desa Adat atau Awig – awig yang tidak boleh dilanggar. Apabila kedapatan pelanggaran ,maka akan diberikan sanksi. Secara umum aturan-aturan yang tertuang dalam awig-awig sama sekali tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berlaku baik di tingkat nasional maupun daerah. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai: (1) Bagaimana bentuk dan mekanisme pemberlakuan sanksi kesepekang dalam perspektif hukum adat, (2) bagaimana antropologi hukum memandang sanksi kasepekang. Tipe penelitian ini adalah Normatif yang dimana penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disampaikan bahwa pengaturan sanksi adat tercantum dalam awig-awig setiap desa adat yaitu indik pamidanda (perihal sanksi).
Copyrights © 2025