Digitalisasi telah mengubah berbagai aspek dalam kehidupan, termasuk dalam hukum kontrak, dengan menekankan pentingnya asas konsensualisme yang menuntut adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Munculnya kontrak elektronik membawa tantangan baru, terutama dalam memastikan bahwa konsumen memahami syarat dan ketentuan yang disajikan dalam format digital yang sering kali kompleks. Dengan interaksi yang beralih ke format virtual, kesepakatan kini dapat dinyatakan melalui tindakan sederhana seperti mengklik tombol "setuju," yang menimbulkan pertanyaan mengenai sahnya kesepakatan dalam konteks digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menganalisis dampak digitalisasi terhadap asas konsensualisme, serta tantangan dan peluang yang muncul. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun digitalisasi memberikan kemudahan, penting untuk menyesuaikan kerangka hukum agar dapat melindungi hak-hak konsumen dan memastikan keabsahan kontrak. Pemahaman tentang dinamika ini diperlukan untuk menjaga integritas hukum kontrak di Indonesia dalam era digital.
Copyrights © 2025