Penggelapan kendaraan bermotor dengan modus sewa beli leasing merupakan bentuk kejahatan yang semakin marak terjadi dan merugikan banyak pihak, khususnya perusahaan leasing. Kepolisian memiliki peran krusial dalam menanggulangi kejahatan ini melalui upaya penal dan non-penal. Upaya penal melibatkan proses penyelidikan dan penyidikan yang berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan upaya non-penal mencakup sosialisasi serta kerja sama dengan perusahaan leasing untuk meningkatkan sistem pengawasan dan keamanan. Namun, dalam praktiknya, upaya kepolisian menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya regulasi hukum terkait leasing dan jaminan fidusia, sulitnya pembuktian akibat penggunaan identitas palsu oleh pelaku, serta minimnya koordinasi antara kepolisian dan perusahaan leasing. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi kerja sama antara kepolisian dan perusahaan leasing, pemanfaatan teknologi dalam pelacakan kendaraan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor utama dalam meningkatkan efektivitas penanggulangan kejahatan ini.
Copyrights © 2025