Penelitian ini membahas implementasi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam pengendalian, monitoring, dan penertiban peredaran minuman beralkohol berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2018. Latar belakang dari penelitian ini adalah tingginya angka peredaran minuman beralkohol yang masih terjadi di Kabupaten Jember, meskipun telah diberlakukan peraturan daerah yang mengatur tentang pengendaliannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang tegas, implementasinya masih menghadapi kendala seperti kurangnya kepatuhan pelaku usaha, lemahnya pengawasan, dan terbatasnya sanksi administratif. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan dalam pengawasan dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan peredaran minuman beralkohol untuk menciptakan ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol.
Copyrights © 2025