Artikel ini membahas urgensi penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh lembaga perbankan serta konsekuensi hukum yang timbul apabila prinsip tersebut diabaikan. Melalui pendekatan studi literatur, artikel ini mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan praktik hukum yang berlaku di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian bukan sekadar pedoman internal, tetapi juga menjadi ketentuan hukum yang apabila dilanggar dapat menimbulkan sanksi administratif dari OJK, tuntutan hukum perdata, hingga pidana. Selain itu, pengabaian prinsip ini juga berdampak pada rusaknya reputasi bank dan menurunnya tingkat kepercayaan publik. Dengan demikian, penerapan prinsip kehati-hatian secara menyeluruh merupakan prasyarat mutlak dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan kredibilitas sektor perbankan nasional.
Copyrights © 2025