Metode pembayaran secara elektornik dapat dimaknai sebagai suatu bentuk kemajuan teknologi yang begitu cepat sehingga merambat pada seluruh aspek kehidupan termasuk dalam pembayaran jalan tol, namun tidak serta merta menghilangkan sistem pembayaran secara tunai karena negara harus memberikan alternatif pembayaran bagi masyarakat dan tidak menutup kemudahan yang diberikan. Apalgi uang yang digunakan untuk membayar jalan tol adalah uang rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, seolah-olah uang negara tidak berlaku pada pembayaran jalan tol. penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menemukan konsep hukum terhadap hak konsumen sebagai pengguna jalan tol dengan aturan transaksi e-toll. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang mencoba menggali peraturan perundang-undangan terkait pengaturan transaksi elektronik pada mesin pemebayaran e-tol. Yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, teori, pendapat ahli, serta hasil penelitian orang lain yang relevan. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Konsumen memiliki hak untuk melakukan pembayaran secara tunai dan non tunai, karena dalam ketentuan Pasal 1 UU Jalan menyebutkan bahwa jalan tol adalah jalan yang .penggunanya wajib membayar sejumlah uang yang dapat dimaknai sebagai uang cash. Pembayaran secara elektonik membatasi penggunaan uang rupiah yang merupakan alat transaksi resmi yang dikeluarkan oleh BI sehingga bertentangan dengan UU Mata Uang. Karena uang rupiah dapat digunakan dimana saja kapan saja di seluruh wilayah Indonesia. Dampak penggunaan sistem pembayaran e-tol yaitu dampak positif dan negatif dampak possitif yaitu praktis tanpa melibatkan orang dalam traksaksi akses jalan yang mudah. Sedangkan dampak negatifnya menurut hasil analisis yaitu menyulitkan dalam pengisian ulang, ketika tidak punya saldo maka harus mengisi ulang, sementara jalan yang ramai namun harus mencari tempat pengisian ulang,tambahan pembayaran dari konsumen jika adanya merchant yang bekerjasama dengan Bank penerbit kartu; jika eror maka menyebabkan antrian panjang dan menyebabkan kemacetan, dan resiko uang elektronik dapat dicuri atau disedot oleh pihak lain.
Copyrights © 2025