Kejahatan perang adalah pelanggaran berat Hukum Humaniter Internasional yang bertujuan melindungi penduduk sipil dan pihak non-kombatan dalam konflik bersenjata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal yang bertumpu pada analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan perang meliputi serangan terhadap penduduk sipil, penyiksaan, dan penghancuran properti tanpa alasan militer yang sah. Namun, penegakan hukum menghadapi kendala, seperti kurangnya kerja sama negara pelaku dan tekanan geopolitik. Diperlukan dukungan internasional dan penguatan institusi peradilan untuk meningkatkan efektivitas hukum humaniter internasional.
Copyrights © 2025