Bagi anggota polri yang ingin melakukan pernikahan wajib mengikuti prosedur pernikahan yang diberlakukan. Hal ini karena menjadi anggota polri terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dan beberapa pernyataan yang dibuat sebelum memangku jabatan dalam institusi polri, termasuk pernyataan belum menikah, siap ditempatkan dimana saja di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, untuk melaksanakan pernikahan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pimpinan yang dibuktikan dengan surat secara tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang pelaksanaan penyuluhan sidang pranikah bagi anggota polri dalam hukum perkawinan nasional. Metode penelitian, Penelitian ini mengkaji persoalan hukum yang terjadi dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pelaksanaan sidang pra nikah bagi anggota polri yang ingin melaksanakan pernikahan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan penyuluhan sidang pranikah bagi anggota polri yang akan melaksanakan pernikahan bertujuan untuk memperoleh izin untuk menikah, memiliki pemahaman yang mendalam tentang pernikahan, mengetahui hak dan kewajiban sebagai seorang suami dan istri, mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan dalam berumah tangga.Dengan dilakukan penyuluhan sidang pra nikah maka yang dilarang secara agama, hukum maupun institusi polri dapat dihindari karena dapat merusak tatanan hukum, agama, dan nama baik institusi. Oleh karena itu pelaksanaan sidang pra nikah bagi anggota polri membawa maslahah bagi anggota polri yang akan menjalani kehidupan rumah tangga.
Copyrights © 2025