Hukum administrasi negara memiliki peran krusial dalam mengatur hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Salah satu manifestasi dari hubungan tersebut adalah penerbitan keputusan administratif oleh pejabat atau badan administrasi negara. Keputusan administratif merupakan instrumen sangat fundamental dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan. Dalam konteks hukum administrasi negara, keputusan administratif memiliki posisi strategis untuk memastikan akuntabilitas, transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat. Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk menganalisis secara kritis peran hukum administrasi negara dalam memastikan penegakan keputusan administratif. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Analisis dilakukan dengan membandingkan teori-teori hukum administrasi negara yang secara umum dapat menyajikan hasil penelitian secara akurat. Penelitian ini menyajikan kajian kritis peran hukum administrasi negara dalam penegakan keputusan administratif, yaitu 1) memberikan landasan hukum setiap keputusan administratif, 2) memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait terkait keputusan adminisratif, 3) menjamin setiap administrative diambil secara adil dan tidak diskriminatif, 4) menyediakan jalan hukum bagi pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan administratif.
Copyrights © 2025