Keberadaan sistem peradilan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila hakim telah mengeluarkan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka wajib bagi para pihak yang terkait dengan putusan tersebut untuk melaksanakan putusan tersebut. Rendahnya kesadaran pejabat TUN dalam menaati putusan pengadilan TUN, ditambah dengan adanya kepentingan pribadi terkait eksistensi keputusan TUN yang telah diterbitkan, serta lemahnya pemahaman hukum di kalangan Badan atau Pejabat TUN, memberikan pengaruh besar terhadap kepatuhan terhadap putusan Hakim Peratun. Sehingga diperlukan pembentukan sebuah lembaga eksekutor yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap putusan pengadilan tata usaha negara dapat dilaksanakan secara paksa, sekaligus mengawasi implementasi putusan tersebut di Indonesia.
Copyrights © 2025