Latar belakang: Bahwa Pembuatan perjanjian kerjasama pembangunan sebaiknya dilakukan secara autentik dan diatur oleh Undang-Undang, khususnya Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Namun faktanya masih ditemukan masyarakat/pelaku usaha yang melakukan perjanjian kerjasama pembangunan perumahan dibuat dibawah tangan tanpa keterlibatan pejabat berwenang. Rumusan masalah dalam penelitian ini Bagaimana akibat hukum terhadap pemberi kerja terkait tidak dilaksanakannya perjanjian kerjasama pembangunan perumahan yang dibuat dibawah tangan dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemberi kerja terkait tidak dilaksanakannya perjanjian kerjasama pembangunan perumahan yang dibuat dibawah tangan. Teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini : Teori Akibat Hukum R Soeroso, dan Teori Perlindungan Hukum Satjipto Rahardjo. Metode penelitian: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analisis. Serta Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif bahan pusaka dan sumber bahan hukum yang dikaji, untuk teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Hasil penelitian: Hasil penelitian Akibat hukum terhadap pemberi kerja terkait tidak dilaksanakannya perjanjian kerjasama pembangunan perumahan yang dibuat dibawah tangan walaupun fenomena yang terjadi dalam perjanjian diberikan kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, faktanya masih menimbulkan akibat hukum yang merugikan pihak pemberi kerja dikarenakan dalam penelitian ini pemberi kerja tersebut tidak memperoleh jaminan uang muka pekerjaan sesuai aturan Pasal 57 Nomor 2 tahun 2017 tentang Undang-undang Jasa Kontruksi sehingga ketika penerima kerja wanprestasi pekerjaan pembangunan terhambat bahkah terhenti. Perlindungan hukum dalam perjanjian yang mendasari kebebasan berkontrak belum memberikan perlindungan hukum bagi warga negara karena tidak semua warga negara menguasai/memahami pembuatan perjanjian/kontrak pembangunan perumahan yang di buat dibawah tangan terlebih khusus pemberi kerja. Kesimpulan: Bahwa akibat hukum terhadap pemberi kerja terkait tidak dilaksanakannya perjanjian kerjasama pembangunan perumahan yang dibuat dibawah tangan walaupun fenomena yang terjadi dalam perjanjian diberikan kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, faktanya masih menimbulkan akibat hukum yang merugikan pihak pemberi kerja dikarenakan dalam penelitian ini pemberi kerja tersebut tidak memperoleh jaminan uang muka pekerjaan sesuai aturan Pasal 57 Nomor 2 tahun 2017 tentang Undang-undang Jasa Kontruksi sehingga ketika penerima kerja wanprestasi pekerjaan pembangunan terhambat bahkah terhenti.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025