Perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Salah satu sifat dan sekaligus merupakan tujuan dari hukum adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap masyarakat tersebut harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum. Indonesia sebagai Negara kepulauan, memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan kesenian tradisional merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Saat ini belum ada kepastian hukum terhadap perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia, mengingat regulasi masih memasukkan dalam Undang-Undang Hak Cipta. Perlu diatur secara tersendiri regulasi Ekspresi Budaya Tradisional secara khusus yang diikuti dengan Peraturan Pemerintahnya beserta sanksi yang tegas atas pelanggarannya.
Copyrights © 2019