Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bagi terdakwa dalam kasus kejahatan terhadap nyawa seseorang dan bagaimana penerapan hukum pidananya, apakah telah sesuai dengan alat bukti dan barang bukti. Penelitian ini berfokus pada bagaimana putusan hakim menurut pertanyaan pertama yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bagi terdakwa dalam kasus kejahatan terhadap nyawa seseorang pada Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dan yang kedua yaitu, kedua bagaimana penerapan hukum pidananya terhadap terdakwa pada Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan cara melalui analisis perundang-undangan dan sumber-sumber bahan hukum yang lain, kemudian d analisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan permasalahan serta penyelesaiannya yang berkaitan dengan rumusan masalah yang diangkat. Hasil penelitian ini adalah hakim setelah memeriksa semua alat bukti dan barang bukti memberikan pertimbangan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang di dakwakan penuntut umum kepadanya. Dan terkait dengan penerapan pidananya yaitu tidak terdapat penerapan sanksi pidana kepada terdakwa, dikarenakan hakim memutus pidana bebas yang berarti tidak satupun perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga terdakwa harus dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan oleh hakim.
Copyrights © 2025