Penelitian ini menganalisis keabsahan nikah sirri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif-preskriptif, yang tidak hanya menggambarkan ketentuan hukum terkait nikah sirri tetapi juga memberikan solusi terhadap permasalahan yang timbul akibat praktik tersebut. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan dicatatkan oleh negara. Namun, dalam praktiknya, nikah sirri yang hanya dilakukan secara agama tanpa pencatatan sering menimbulkan permasalahan hukum, seperti tidak diakuinya hak-hak istri dan anak dalam aspek perdata. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan upaya optimalisasi pencatatan perkawinan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak-pihak terkait.
Copyrights © 2025