Dalam dunia bisnis yang kompetitif, perusahaan terus mencari cara untuk mengoptimalkan efisiensi operasional dan mengurangi biaya. Strategi perencanaan pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan karyawan, telah menjadi area fokus penting. Kajian literatur sistematis ini menganalisis dan mensintesis penelitian tentang strategi perencanaan pajak yang dapat diterapkan perusahaan untuk mengoptimalkan kewajiban PPh Pasal 21 mereka dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan. Melalui analisis komprehensif terhadap studi yang dipublikasikan antara 2019-2024, kajian ini mengidentifikasi tiga metode perhitungan utama—Metode Net, Metode Gross, dan Metode Gross-Up—dan mengevaluasi efektivitasnya dalam berbagai konteks organisasi. Temuan menunjukkan bahwa Metode Gross-Up umumnya memberikan manfaat optimal bagi pemberi kerja dan karyawan dalam sebagian besar pengaturan organisasi, meskipun faktor kontekstual seperti ukuran perusahaan, industri, dan struktur keuangan secara signifikan memengaruhi pemilihan metode. Kajian ini berkontribusi pada pemahaman teoretis dan aplikasi praktis dengan menyediakan kerangka kerja terintegrasi untuk pengambilan keputusan perencanaan pajak dan mengidentifikasi faktor-faktor kritis yang memengaruhi efektivitas berbagai metode. Artikel ini diakhiri dengan rekomendasi praktis untuk perusahaan dan arahan untuk penelitian masa depan di domain yang berkembang pesat ini.
Copyrights © 2025