Artikel ini bertujuan menganalisis kewenangan pemerintah Provinsi dalam penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang merupakan landasan penting dalam perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah. Keterlambatan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Penetapan NJKB tahun berjalan berdampak signifikan terhadap pelaksanaan kewenangan pemerintah Provinsi dalam penetepan NJKB tahun sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada pelaksanaan kewenangan pemerintah Provinsi serta menciptakan ketidakpastian bagi pemilik kendaraan dan pihak dealer dalam pendaftaran dan pembayaran pajak. Kesimpulannya, diperlukan mekanisme yang lebih efisien dalam pengundangan peraturan guna menghindari kekosongan hukum, sehingga menjadi pedoman yang lebih jelas bagi pelaksanaan kewenangan pemerintah Provinsi di masa mendatang.
Copyrights © 2025