Berkembangnya LKS tentu tidak lepas dari promosi. Salah satu cara yang dilakukan banyak LKS adalah pemberian hadiah pada produk wadiah. Dalam tabungan wadiah berhadiah ini, nasabah akan mendapatkan hadiah tanpa diundi sesuai dengan besaran nominal tabungan dan jangka waktu tabungan yang telah disepakati. Pemberian hadiah pada produk wadiah tentu menimbulkan suatu permasalahan karena pemberian hadiah diberikan setelah terjadinya kesepakatan wadiah, baik pemberian hadiah tersebut dilakukan sebelum teken kontrak maupun sesudahnya. Sehingga, penentuan akad yang dipakai oleh LKS dalam menjalankan praktik ini tentu menjadi sangat menarik untuk dibahas. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini terfokus pada penentuan akad yang dipakai dalam praktik pemberian hadiah pada produk wadiah. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi literatur. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode induktif. Kesimpulan yang didapat penulis dalam penelitian ini adalah pemberian hadiah dibolehkan selama niat dan tata cara memberikan hadiah tidak melenceng dari syariat Islam. Pemberian hadiah pada produk wadiah tidak boleh dijanjikan di awal akad wadiah. Hadiah harus berupa bonus yang diberikan secara sukarela. Pada praktik pemberian hadiah, penentuan pemberian hadiah dilakukan pada saat sebelum akad wadiah berlangsung. Pemberi hadiah atau bonus adalah pihak LKS sebagai penerima titipan tanpa dipersyaratkan oleh nasabah sebagai pihak penitip. Pemberian hadiah tidak mengurangi jumlah uang yang dititipkan. Nasabah harus menyepakati besaran deposito awal dan panjang jangka waktu simpanan sebagai persyaratan mendapatkan hadiah. Ketika hadiah diberikan setelah terjadinya akad wadiah, maka hadiah masuk dalam kategori akad ju’alah.
Copyrights © 2024