Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Akad Pemberian Hadiah dalam Produk Wadiah pada Lembaga Keuangan Syariah Perspektif Hukum Islam Rahmika, Izam Bahtiar; Nashirudin, Muh
JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH Vol. 7 No. 2 (2024): Oktober
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v7i2.22488

Abstract

Berkembangnya LKS tentu tidak lepas dari promosi. Salah satu cara yang dilakukan banyak LKS adalah pemberian hadiah pada produk wadiah. Dalam tabungan wadiah berhadiah ini, nasabah akan mendapatkan hadiah tanpa diundi sesuai dengan besaran nominal tabungan dan jangka waktu tabungan yang telah disepakati. Pemberian hadiah pada produk wadiah tentu menimbulkan suatu permasalahan karena pemberian hadiah diberikan setelah terjadinya kesepakatan wadiah, baik pemberian hadiah tersebut dilakukan sebelum teken kontrak maupun sesudahnya. Sehingga, penentuan akad yang dipakai oleh LKS dalam menjalankan praktik ini tentu menjadi sangat menarik untuk dibahas. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini terfokus pada penentuan akad yang dipakai dalam praktik pemberian hadiah pada produk wadiah. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi literatur. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode induktif. Kesimpulan yang didapat penulis dalam penelitian ini adalah pemberian hadiah dibolehkan selama niat dan tata cara memberikan hadiah tidak melenceng dari syariat Islam. Pemberian hadiah pada produk wadiah tidak boleh dijanjikan di awal akad wadiah. Hadiah harus berupa bonus yang diberikan secara sukarela. Pada praktik pemberian hadiah, penentuan pemberian hadiah dilakukan pada saat sebelum akad wadiah berlangsung. Pemberi hadiah atau bonus adalah pihak LKS sebagai penerima titipan tanpa dipersyaratkan oleh nasabah sebagai pihak penitip. Pemberian hadiah tidak mengurangi jumlah uang yang dititipkan. Nasabah harus menyepakati besaran deposito awal dan panjang jangka waktu simpanan sebagai persyaratan mendapatkan hadiah. Ketika hadiah diberikan setelah terjadinya akad wadiah, maka hadiah masuk dalam kategori akad ju’alah.
Analisis Fitur Shopee Lucky Prize Perspektif Fatwa DSN MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 dan Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 Rahmika, Izam Bahtiar
Jurnal El-Thawalib Vol 6, No 2 (2025)
Publisher : UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/el-thawalib.v6i2.14779

Abstract

Berkembangnya teknologi melatarbelakangi dibentuknya Shopee sebagai aplikasi berbasis e-commerce yang dapat diakses dengan mudah. Shopee membuat media promosi dalam bentuk game berupa fitur Shopee Lucky Prize. Digunakannya paket data untuk memainkan fitur Shopee Lucky Prize dan ketidakjelasan hadiah yang didapat menyebabkan munculnya dugaan praktik gharar dan maisir yang tidak diperbolehkan dalam muamalah. Penelitian ini terfokus pada tinjauan hukum Islam terhadap fitur Shopee Lucky Prize perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah dan Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data penelitian didapat melalui studi kepustakaan (library research) dan internet searching. Tahapan analisis datanya yaitu pengumpulan data, kategorisasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini adalah dalam fitur Shopee Lucky Prize tidak terdapat maisir, akan tetapi terdapat gharar yang memicu perbedaan pendapat dikalangan ulama. Undian dalam fitur ini merupakan taruhan sepihak. Pemain tidak mengeluarkan harta sebagai hadiah undian. Sehingga, dugaan adanya maisir dikarenakan pemain menggunakan paket data untuk mengundi terbantahkan. Sebagian ulama menghukumi semua bentuk gharar haram, akan tetapi sebagian lainnya menghukumi gharar yang disebabkan ketidaktahuan pemain atas hadiah tidak dapat merusak akad. Fitur Shopee Lucky Prize telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah dan Fatwa DSN-MUI Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah, sehingga umat Islam diperbolehkan menggunakan fitur ini.
Analisis Fitur Shopee Lucky Prize Perspektif Fatwa DSN MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 dan Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 Rahmika, Izam Bahtiar
Jurnal El-Thawalib Vol 6, No 2 (2025)
Publisher : UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/el-thawalib.v6i2.14779

Abstract

Berkembangnya teknologi melatarbelakangi dibentuknya Shopee sebagai aplikasi berbasis e-commerce yang dapat diakses dengan mudah. Shopee membuat media promosi dalam bentuk game berupa fitur Shopee Lucky Prize. Digunakannya paket data untuk memainkan fitur Shopee Lucky Prize dan ketidakjelasan hadiah yang didapat menyebabkan munculnya dugaan praktik gharar dan maisir yang tidak diperbolehkan dalam muamalah. Penelitian ini terfokus pada tinjauan hukum Islam terhadap fitur Shopee Lucky Prize perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah dan Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data penelitian didapat melalui studi kepustakaan (library research) dan internet searching. Tahapan analisis datanya yaitu pengumpulan data, kategorisasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini adalah dalam fitur Shopee Lucky Prize tidak terdapat maisir, akan tetapi terdapat gharar yang memicu perbedaan pendapat dikalangan ulama. Undian dalam fitur ini merupakan taruhan sepihak. Pemain tidak mengeluarkan harta sebagai hadiah undian. Sehingga, dugaan adanya maisir dikarenakan pemain menggunakan paket data untuk mengundi terbantahkan. Sebagian ulama menghukumi semua bentuk gharar haram, akan tetapi sebagian lainnya menghukumi gharar yang disebabkan ketidaktahuan pemain atas hadiah tidak dapat merusak akad. Fitur Shopee Lucky Prize telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah dan Fatwa DSN-MUI Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah, sehingga umat Islam diperbolehkan menggunakan fitur ini.