E-procurement merupakan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan penggunaan teknologi internet. Namun faktanya dengan sistem yang baru, korupsi pengadaan barang dan jasa masih sering terjadi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana prinsip good governance diterapkan dalam e-procurement serta apakah masih terdapat celah korupsi dalam sistem tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dianalisis menggunakan teori good governance dan means-ends scheme. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa e-procurement diketahui menggunakan delapan prinsip good governance. Namun, masih terdapat tiga celah korupsi didalamnya: (1) Persekongkolan penyedia jasa dan panitia; (2) Diskon atau cashback yang masuk ke kantong pribadi; (3) Mark-up harga pengadaan barang dan jasa sebagai fee.
Copyrights © 2025