Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan strategi yang diterapkan oleh Bawaslu Kabupaten Maros dalam mencegah pelanggaran pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumen terkait program kerja Bawaslu. Informan penelitian terdiri dari Ketua Bawaslu, Anggota KPU, Panwascam, Pejabat Kesbangpol, Pemantau Pemilu dan masyarakat. Penelitian ini menemukan bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros 2024, berhasil menerapkan strategi pencegahan pelanggaran pemilihan dengan penurunan signifikan jumlah pelanggaran yang diproses pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2024 dibandingkan Pemilihan sebelumnya. Bawaslu Maros menerapkan strategi pencegahan pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros 2024 dengan mengedepankan pendekatan budaya lokal serta melibatkan dan membangun kolaborasi tiga komponen utama sumber daya yakni Pimpinan, Jajaran Pengawas dan Lembaga/Organisasi, Pemilih Pemula, Tokoh Adat, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat sebagai relawan yang dilibatkan dalam Pengawasan Partisipatif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025