Notary Journal
Vol. 4 No. 2 (2024): October

Tinjauan Yuridis Problematika SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Terhadap Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Effendy, Edrick Edwardina (Unknown)
Leonard, Kevin (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Mar 2025

Abstract

In Indonesia, the legal certainty of interfaith marriages is a long-standing problem because the existing positive law does not provide legal certainty regarding the validity of such marriages. In response, the Supreme Court attempted to harmonize the views regarding interfaith marriages by issuing SEMA Number 2 of 2023 which basically contains an appeal to judges in court not to grant requests for registration of interfaith marriages, which upon further review turns out to contain a series of problems. The purpose of this research is to conduct a judicial review on SEMA Number 2 of 2023 regarding the implementation of interfaith marriages in Indonesia to find out how interfaith marriages were regulated before SEMA Number 2 of 2023, what is the legal standing and problems of SEMA Number 2 of 2023 regarding the implementation of interfaith marriages in Indonesia, and how interfaith marriages are implemented after SEMA Number 2 of 2023. This research is a normative juridical research that uses statutory approach method, where the material collection technique used is library research. Not only does the issuance of SEMA Number 2 of 2023 limit the rights of Indonesians to carry out interfaith marriages, but upon closer examination, SEMA Number 2 of 2023 also violates the legal principle of Lex Superior Derogat Legi Inferiori because the provision of SEMA Number 2 of 2023 conflicts with Article 35 of Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration as well as the legal principles applicable in the judicial environment such as Judiciary Independence. Bahasa Indonesia Abstract: Di Indonesia, kepastian hukum perkawinan beda agama merupakan salah satu problematika yang telah berlangsung lama dikarenakan hukum positif yang ada tidak memberikan suatu kepastian hukum terhadap sah tidaknya perkawinan yang demikian. Atas dasar hal tersebut, Mahkamah Agung berusaha untuk menyelaraskan pandangan terkait perkawinan beda agama dengan mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang pada dasarnya memuat himbauan bagi para hakim di pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama, yang apabila ditinjau lebih lanjut ternyata memuat serangkaian problematika. Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan tinjauan yuridis SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terhadap pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia untuk mengetahui bagaimana pengaturan perkawinan beda agama sebelum SEMA Nomor 2 Tahun 2023, bagaimana kedudukan hukum dan problematika SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terhadap pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia, dan bagaimana pelaksanaan perkawinan beda agama pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, di mana teknik pengumpulan bahan yang digunakan adalah studi kepustakaan. SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tidak hanya membatasi hak masyarakat Indonesia untuk melaksanakan perkawinan beda agama, namun apabila ditinjau lebih lanjut, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 juga melanggar asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori karena ketentuan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta prinsip hukum yang berlaku di lingkungan peradilan seperti Judiciary Independence.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

NJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Notary Journal is published by the Master of Notary Study Program of the Faculty of Law at Universitas Pelita Harapan and serves as a venue for scientific information in the notary field resulting from scientific research or research-based scientific law writing. The journal aims to provide a ...