Abstrak Artikel ini membahas upaya pemenuhan hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Bungo, yang menghadapi tantangan serius berupa over kapasitas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif untuk mengevaluasi implementasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lapas Kelas II B Muara Bungo telah melakukan berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian, seperti bimbingan kerohanian, pelatihan keterampilan, peningkatan layanan publik, penyediaan makanan, dan pelayanan kesehatan. Namun, kondisi over kapasitas yang mencapai 300% dari kapasitas maksimal menyebabkan beberapa hak narapidana tidak terpenuhi secara optimal, seperti akses konsultasi hukum dan sarana olahraga. Fenomena *prisonisasi* juga menjadi tantangan dalam proses resosialisasi narapidana baru akibat interaksi dengan pelaku kejahatan kronis. Artikel ini menekankan pentingnya pembinaan kemandirian untuk menekan angka residivisme, terutama bagi narapidana yang berasal dari latar belakang ekonomi rendah. Kesimpulannya, meskipun banyak hak telah terpenuhi, diperlukan langkah strategis untuk mengatasi kendala struktural guna meningkatkan kualitas pemasyarakatan dan mencapai tujuan utama pembinaan narapidana. Kata Kunci : Pemasyarakatan, Hak Asasi Manusia, Over Kapasitas, Residivisme.
Copyrights © 2025