ABSTRAK Konvensi Montreal 1999 mengatur rezim hukum secara internasional mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap pengguna jasa penerbangan yang mengalami kerugian yang ditimbulkan oleh pengangkut. Baik itu pengangkutan penumpang, bagasi dan kargo dalam penerbangan internasional dengan pesawat udara serta ganti rugi yang harus dibayarkan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab hukum para penyedia jasa dan para pengguna jasa, dan tanggung jawab hukum penyedia jasa terhadap kerugian pihak ketiga akibat dari penyelenggaraan penerbangan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya keterlambatan penyerahan bagasi tercatat, menjelaskan tanggung jawab pengangkut atas keterlambatan penyerahan bagasi tercatat, dan untuk mengetahui cara penyelesaian yang ditempuh oleh pengangkut terhadap keterlambatan penyerahan bagasi tercatat. Dalam menganalisis pokok permasalahan, penulis melakukan studi literatur dengan menguji beberapa data yang diambil dari buku, jurnal, dan berita. Konvensi Montreal 1999 adalah sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengatur tanggung jawab maskapai penerbangan dalam hal kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan barang, serta kerugian pribadi atau kematian penumpang yang terjadi selama penerbangan. Berdasarkan hasil penelitian Konvensi Montreal 1999 bertujuan melindungi kepentingan penumpang serta mendorong perusahaan pengangkut untuk memastikan keselamatan dan kepentingan penumpang dalam pengangkutan. Penulis berharap kedepannya penelitian ini akan bermanfaat terutama untuk penelitian-penelitian yang memiliki topik serupa.Kata Kunci: Konvensi Montreal 1999, Tanggung jawab pengangkut, Keterlambatan, Bagasi tercatat