ABSTRAKDigital Forensik adalah suatu disiplin ilmu yang berkaitan dengan pengumpulan, analisis, interpretasi, dan presentasi bukti digital (seperti data elektronik, file, log, dan jejak digital lainnya) dalam bidang investigasi hukum atau keamanan. Permasalahan penelitian ini mencakup dua aspek utama. Pertama, mencari dasar hukum yang mengatur bidang digital forensik. Kedua, menyelidiki peran digital forensik dalam kasus pencurian data pribadi di sektor perbankan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini juga melibatkan studi kasus dan analisis terhadap pencurian data yang menyerang beberapa bank digital terkemuka. Melalui analisis bukti digital, penelitian ini membahas teknik dan metodologi forensik digital yang diterapkan untuk mendeteksi insiden, merekonstruksi kejadian, dan mengumpulkan bukti yang dapat digunakan dalam proses hukum. Tujuannya adalah pada pengungkapan kejahatan cyber, identifikasi pelaku, dan penyelidikan forensik terhadap serangan yang terjadi di lingkungan perbankan digital. Hasil penelitian menunjukkan peran forensik digital dalam meningkatkan keamanan sistem perbankan, dengan mengidentifikasi potensi kelemahan keamanan dan menyusun langkah-langkah pencegahan untuk melindungi data pribadi nasabah. Penelitian juga dapat memberikan saran bagi lembaga perbankan dan penegak hukum untuk meningkatkan ketahanan mereka terhadap ancaman pencurian data pribadi di era perbankan digital.Kata Kunci: Digital Forensik, Pencurian Data Pribadi, Perbankan Digital.
Copyrights © 2024