Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji keberadaan sukuk yang telah diperbarui fatwanya melalui fatwa DSN-MUI Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 dalam pandangan maqashid al-syariah. Jenis   penelitian   yang   digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian kepustakaan. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode review dokumen serta trend analysis pada keberadaan instrument sukuk di Negara Indonesia  serta manfaat-manfaat yang ada pada sukuk. Pendekatan  kualitatif normative dilakukan dalam pendekatan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan sukuk memberikan manfaat yang besar terutama dalam masalah percepatan ekonomi Negara. Dan jika dikaji dalam maqashid syariah sukuk juga memberikan manfaat besar sejalan dengan lima masalah kulliyat al-Khamsah yaitu perlindungan agama (Hifdz al-Din), Perlindungan Jiwa (hifdz al-Nafs), Perlindungan akal (Hifdz al-Aql), Perlindungan keturunan (Hifdz al-Nasl), dan juga perlindungan harta (Hifdz al-Mal). Oleh karenanya sukuk tidak hanya perlu diadakan tetapi perlu dikembangkan sehingga kemaslahatan atas keberadaannya semakin dirasakan oleh Negara penerbit.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023