Pernikahan merupakan suatu perjanjian suci yang kuat dan kokoh untuk hidup bersama-sama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang Perempuan untuk membentuk keluarga yang kekal, santun,menyantuni,kasih sayang, aman tentram dan bahagia. Negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan kebudayaan dan tradisi yang masih dijalankan sampai saat ini. Salah satu tradisi atau kebudayaan itu adalah perhitungan weton. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu dengan metode studi kasus dan pengumpulan data yang meliputi wawancara mendalam, jurnal ilmiah, dan artikel yang membahas perhitungan weton dalam pernikahan masyrakat Jawa. Wawancara dilakukan dengana informan kunci, seperti tokoh Masyarakat, dan warga yang memiliki pengetahuan tentang weton. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam konsep perhitungan weton dalam pernikahan menurut perspektif Hukum Islam. Berdasarkan kajian terhadap sumber hukum Islam, mempercayai weton secara mutlak, yakni dengan meyakini bahwa perhitungan tersebut menentukan baik buruknya kehidupan seseorang, termasuk dalam kategori syirik. Dalam Islam, keyakinan terhadap takdir mutlak berada di tangan Allah SWT. Oleh karena itu, menjadikan weton sebagai pedoman utama dalam pengambilan keputusan hidup tidak diperbolehkan. Marriage is a sacred and strong agreement to live togother lawfully between a man and a woman to form an eternal family respect, care, affection, peace, and happiness. Indonesia is a country rich in culture and traditions that are still practiced today. One of these traditional is the calculation of weton. This research uses a qualitative approach, specifically, a case study method, and data collection that includes in-depth interviews,scientific journals and article discussing the weton calculation in Javanese marriage. Interviews were conducted with key informants, such asa community leaders and individuals with knowledge of weton. This study aims to deeply analyze the concept of weton calculation in marriage from the perspective of Islam Law. Based on the study of Islami legal sources, believing in weton absolutely, with the conviction that this calculation determines the good or bad a person’s life , is considered a form of shirk. In Islam, the belief in absolute fate is solely in the hands of Allah SWT. Therefore, using weton as the primary guide for making life decisions is not allowed.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025