AbstractMarriage in Indonesia, regulated by Law No. 1 of 1974, is based on religious values. Globalization has enabled mixed marriages between Indonesian citizens and foreign nationals, including refugees. However, Indonesia lacks a legal framework for marriages between Indonesian citizens and refugees, creating issues such as the legal status of children, inheritance rights, and marriage registration. Refugees marrying in Indonesia do not gain citizenship, work rights, or valid civil documents. Since Indonesia has not ratified the 1951 Refugee Convention, refugee matters fall under UNHCR, which provides general protection but lacks specific mechanisms for marital rights. This study examines UNHCR"™s role in protecting refugees"™ marital rights in marriages with Indonesian citizens and the legal implications in Indonesia. Using a normative juridical method with an exploratory approach, data is gathered from primary, secondary, and tertiary legal sources through literature study. The analysis is descriptive and explanatory, using a qualitative method to explore the social and legal aspects of these marriages. Findings show that while international and Indonesian law guarantees the right to marry, administrative barriers hinder the official recognition of marriages between refugees and Indonesian citizens. Refugees' stateless status prevents their marriages from being registered with the civil registry, leaving them recognized only as religious or unregistered marriages (siri). UNHCR plays a limited role, offering administrative support and advocacy but not ensuring legal recognition. Consequently, refugee-Indonesian couples lack legal protection, and their children risk statelessness, restricting access to education, healthcare, and employment. Therefore, clearer and more comprehensive policies are needed to ensure legal recognition and protection for these marriages in Indonesia.Keywords: Refugees; Refugee Marriage; UNHCR; Human Rights AbstrakPerkawinan di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, didasarkan pada nilai-nilai keagamaan. Globalisasi telah memungkinkan perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing, termasuk pengungsi. Namun, Indonesia tidak memiliki kerangka hukum yang mengatur perkawinan antara WNI dan pengungsi, sehingga menimbulkan permasalahan seperti status hukum anak, hak waris, dan pencatatan perkawinan. Pengungsi yang menikah di Indonesia tidak memperoleh kewarganegaraan, hak bekerja, atau dokumen sipil yang sah. Karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, urusan pengungsi berada di bawah tanggung jawab UNHCR, yang memberikan perlindungan umum tetapi tidak memiliki mekanisme khusus terkait hak perkawinan mereka. Penelitian ini mengkaji peran UNHCR dalam melindungi hak perkawinan pengungsi yang menikah dengan WNI serta implikasi hukumnya di Indonesia. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan eksploratif, data diperoleh dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif dan eksplanatif dengan metode kualitatif untuk memahami aspek sosial dan hukum dalam perkawinan antara WNI dan pengungsi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum internasional dan hukum positif Indonesia menjamin hak setiap individu untuk menikah, terdapat hambatan administratif yang menghalangi pengakuan resmi perkawinan antara pengungsi dan WNI. Status tanpa kewarganegaraan pengungsi mencegah perkawinan mereka dicatat di catatan sipil, sehingga hanya diakui sebagai perkawinan agama atau tidak tercatat (siri). UNHCR memiliki peran terbatas, hanya memberikan dukungan administratif dan advokasi tanpa memastikan legalitas perkawinan tersebut. Akibatnya, pasangan pengungsi-WNI tidak mendapatkan perlindungan hukum, dan anak-anak mereka berisiko menjadi tanpa kewarganegaraan, yang membatasi akses mereka terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih jelas dan komprehensif untuk memastikan pengakuan hukum dan perlindungan bagi perkawinan antara pengungsi dan WNI di Indonesia.Kata kunci: Pengungsi, Perkawinan Pengungsi, Peran UNHCR, Hak Asasi Manusia
Copyrights © 2025