ABSTRACTThe high cost of network from providers in internet services in Indonesia causes the lower middle class to have to spend more to enjoy internet access. Actually, various providers in Indonesia have offered various internet package rates ranging from daily, weekly and monthly. Some offer unlimited packages but still use quotas, so that if the quota limit is exceeded, the speed will decrease or even cannot be used at all and there are also cheap ones and lots of free quotas, but can only be used during the hours of midnight to morning and there are too many conditions given by the provider.The type of research used in this study is normative legal research. This research was conducted by examining library materials to obtain secondary data. Therefore, this research focuses on the type of library research. The approach used is the Statute Approach. Normative legal research, another name for doctrinal legal research, is also known as library research or document study because this research is conducted or aimed only at written regulations or legal materials.Based on the research results, it was found that there are users who have violated the rights of the provider as a business actor which is contrary to Article 6 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and in terms of dispute resolution can be done through litigation, non-litigation or filing a lawsuit through an authorized judicial institution in accordance with the provisions of civil procedure law applicable in Indonesia as regulated in Article 1365 of the Civil Code, Article 38 and Article 39 of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (ITE) and based on the procedural law chosen by the parties, or dispute resolution through non-litigation or out of court for example by negotiation or mediation in accordance with applicable provisions and depending on the agreement of the disputing parties.Keywords: legal protection, internet users, server provider ABSTRAK Mahalnya biaya jaringan dari provider dalam layanan internet di Indonesia yang menyebabkan kalangan masyarakat menengah kebawah mau tidak mau harus mengeluarkan biaya yang lebih untuk menikmati akses internet. Sebenarnya berbagai pihak provider di Indonesia telah menawarkan berbagai tarif paket internet mulai dari harian, mingguan serta bulanan. Ada yang menawarkan paket unlimited tapi tetap saja memakai kuota, sehingga jika sudah melewati batas kuota, kecepatan menjadi turun atau bahkan tidak bisa digunakan sama sekali dan ada juga yang murah dan banyak kuota gratisnya, tetapi hanya bisa digunakan pada jam-jam tengah malam sampai pagi saja serta terlalu banyaknya syarat yang diberikan oleh pihak provider tersebut.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder. Oleh karena itu penelitian ini berfokus padajenis penelitian pustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach). Penelitian hukum normatif yang nama lainnya adalah penelitianhukum doktrinal yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturanperaturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum.Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa 3. Pengguna telah melanggar hak-hak dari provider sebagai pelaku usaha yang mana telah bertentangan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dalam hal penyelesaian sengketa bisa dilakukan secara litigasi, non litigasi atau pengajuan gugatan melalui lembaga peradilan yang berwenang sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia dengan sesuai yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta berdasarkan hukum acara yang dipilih oleh para pihak, maupun penyelesaian sengketa secara non litigasi atau di luar pengadilan misalnya dengan cara negosiasi atau mediasi sesuai ketentuan yang berlaku serta tergantung kesepakatan para pihak yang bersengketa.Kata kunci : perlindungan hukum, pengguna internet, server provider
Copyrights © 2025