Abstract The agreement for sending postal packages or goods made between PT. Pos Indonesia (Persero) with the sending party creates a legal relationship which strictly regulates the rights and obligations of both parties. PT. Pos Indonesia (Persero) has the obligation to deliver the postal parcel belonging to the sender at the specified time. The rights of the PT. Pos Indonesia (Persero) is to get payment for the services he has done. The sender has the right to get the best service from PT. Pos Indonesia (Persero), namely the postal package belonging to the sender is sent and arrives at the specified time, and its obligation is to pay for the transportation service (shipping fee) to the party that sent it, namely PT. Pos Indonesia (Persero). The formulation of the problem in this study is :" Is PT. Pos Indonesia (Persero( has been responsible for the sender for delays in sending postal packages in Pontianak City ?" The purpose of this study is to obtain data, information and reveal the causal factors, consequences and efforts made by the sender for delays made by PT. Pos Indonesia (Persero). In this study the authors used the nature of empirical legal research methods and descriptive research with the aim of qualitative data analysis. Baes on the results of the research, it is known that between the parties sending postal packages, namely PT. Pos Indonesia (Persero) and the sender have entered into a delivery agreement. The form of the agreement is made verbally with proof of delivery receipt. The payment system used is direct payment at the time of delivery by the sender to PT. Pos Indonesia (Persero). In the implementation of the agreement between the two parties, there has been an act of default or negligence (default) committed by the party sending the postal package or goods, namely PT. Pos Indonesia (Persero). Factors that cause this negligence include delays in sending postal packages or goods due to negligence on the part of the officers, weather factors, unclear addresses and flights that are often delayed (delayed). Legal consequences for PT. Pos Indonesia (Persero), namely getting complains and paying compensation for delays in sending postal packages or goods. The compensation procedure carried out is by submitting to the insurance party and reimbursement of costs based on the provisions of PT. Central Indonesia Post. Efforts made by the sender are by way of deliberation in a family manner and by giving a form of warning in the form of a warning to the negligent party to immediately carry out their obligations by immediately sending postal packages or goods on time according to the agreement made between the two parties. Keywords : Delivery Agreement, Service User, Default Abstrak Perjanjian pengiriman paket pos atau barang yang dilakukan antara pihak PT. Pos Indonesia (Persero) dengan pihak pengirim menimbulkan suatu hubungan hukum yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. PT. Pos Indonesia (Persero) mempunyai kewajiban untuk mengantarkan paket pos milik pengirim tepat pada waktu yang telah ditentukan. Hak daripada pihak PT. Pos Indonesia (Persero) adalah dengan mendapatkan pembayaran atas jasa yang telah ia lakukan. Pihak pengirim berhak untuk mendapatkan layanan yang terbaik dari PT. Pos Indonesia (Persero) yakni paket pos milik pengirim dikirim dan sampai tepat pada waktu yang telah ditentukan, serta kewajibannya yaitu membayar jasa angkutan (ongkos kirim) kepada pihak yang mengirimkan yakni PT. Pos Indonesia (Persero). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu :"Apakah PT. Pos Indonesia (Persero) Telah Bertanggung jawab Terhadap Pengirim Atas Keterlambatan Pengiriman Paket Pos di Kota Pontianak?" Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk memperoleh data , informasi dan mengungkapkan faktor penyebab, akibat serta upaya yang dilakukan pengirim terhadap keterlambatan yang dilakukan oleh pihak PT. Pos Indonesia (Persero). Dalam penelitian ini penulis menggunakan sifat metode penelitian hukum empiris dan penelitian deskriptif dengan tujuan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa antara Pihak yang mengirimkan paket pos yakni PT. Pos Indonesia (Persero) dengan pihak pengirim telah melakukan perjanjian pengiriman. Bentuk perjanjian yang dilakukan yaitu secara lisan dengan bukti resi pengiriman. Sistem pembayaran yang dilakukan adalah dengan pembayaran secara langsung pada saat pengiriman oleh pengirim kepada pihak PT. Pos Indonesia (Persero). Dalam pelaksanaan perjanjian antara kedua belah pihak telah terjadi perbuatan cidera janji atau lalai (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak yang mengirimkan paket pos atau barang yakni PT. Pos Indonesia (Persero). Faktor yang menyebabkan terjadinya kelalaian tersebut berupa keterlambatan pengiriman paket pos atau barang karena adanya kelalaian dari pihak petugas, faktor cuaca, alamat kurang jelas serta penerbangan yang sering sekali tertunda (delay). Akibat hukum bagi pihak PT. Pos Indonesia (Persero) yaitu mendapatkan komplain dan membayar ganti rugi atas keterlambatan pengiriman paket pos atau barang. Prosedur ganti rugi yang dilakukan adalah dengan mengajukan kepada pihak asuransi dan penggantian biaya berdasarkan ketentuan PT. Pos Indonesia Pusat. Upaya yang dilakukan pengirim adalah dengan cara musyawarah secara kekeluargaan serta memberikan bentuk peringatan berupa teguran kepada pihak yang melakukan kelalaian agar segera melaksanakan kewajibannya dengan cara segera mengirimkan paket pos atau barang tepat pada waktunya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak. Kata Kunci : Perjanjian Pengiriman, Pengguna Jasa, Wanprestasi
Copyrights © 2025