Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTA MUSIK YANG DIARANSEMEN ULANG TANPA IZIN DI MEDIA SOSIAL TIKTOK

NIM. A1011211023, JOSSE ANDRE DELHAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Mar 2025

Abstract

Abstract  This study analyzes legal protection efforts against copyright infringement of music rearranged without permission and uploaded on TikTok and identifies legal steps that can be taken by creators to protect their works. Copyright as part of Intellectual Property Rights includes economic and moral rights, but is often violated on digital platforms, especially through unauthorized rearrangements. Using a normative research method with a case and legislation approach, this study examines relevant legal rules, principles, and doctrines by referring to cases, secondary data, and Copyright Law Number 28 of 2014. The results of the study indicate that copyright holders can take criminal action by filing a complaint with the authorities or civil action through a lawsuit, while the Government through the DJKI and Kemenkomdigi seeks to suppress violations by removing illegal content and education. TikTok also has an internal policy to detect and handle violations. In conclusion, music copyright protection requires synergistic cooperation between the government, digital platforms, and music creators, with a stricter legal approach and broad education to reduce violations in the digital era.  Keynotes : Copyright, Rearrangement, TikTok    Abstrak  Penelitian ini menganalisis upaya perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta musik yang diaransemen ulang tanpa izin dan diunggah di TikTok serta mengidentifikasi langkah hukum yang dapat diambil oleh pencipta untuk melindungi karya mereka. Hak cipta sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual mencakup hak ekonomi dan moral, tetapi sering dilanggar di platform digital, terutama melalui pengaransemenan ulang tanpa izin. Menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, penelitian ini menelaah aturan hukum, prinsip, dan doktrin yang relevan dengan mengacu pada kasus, data sekunder, dan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemegang hak cipta dapat menempuh jalur pidana dengan pengaduan ke pihak berwenang atau perdata melalui gugatan, sementara Pemerintah melalui DJKI dan Kemenkomdigi berupaya menekan pelanggaran dengan penghapusan konten ilegal dan edukasi. TikTok juga memiliki kebijakan internal untuk mendeteksi dan menangani pelanggaran. Kesimpulannya, perlindungan hak cipta musik memerlukan kerja sama sinergis antara pemerintah, platform digital, dan pencipta musik, dengan pendekatan hukum yang lebih ketat serta edukasi luas untuk mengurangi pelanggaran di era digital.  Kata Kunci : Hak cipta, Aransemen Ulang, TikTok

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...