Abstract Electronic commerce, commonly known as e-commerce, refers to electronic transactions conducted by society for buying and selling goods. Through these transactions, sellers offering products such as herbal medicines that do not meet health claims or lack distribution licenses from the Food and Drug Monitoring Agency (BPOM) have been found. This type of buying and selling poses health risks to consumers. The aim of this study is to examine the legitimacy of the sale of prohibited herbal products based on laws and regulations, as well as to understand the legal consequences and responsibilities of sellers who sell products without distribution licenses in e-commerce transactions. The research method used in this study is normative legal research, with an approach focusing on legislation and case studies. The data consists of primary and secondary legal materials. Data sources are obtained from library studies, with primary sources coming from regulations, articles in the Civil Code, and secondary sources derived from books, articles, and journals. The research findings show that the sale of Wild Bee Tawon Liar Sakti products violates the requirements for a valid object in electronic contracts. The validity of the contract implies that the object must not be contrary to laws or based on an unlawful cause. Therefore, the sale of the medicine can be considered invalid due to the violation of Article 138 (2) of the Health Law No. 17 of 2023. This sale results in legal consequences due to the violation of the Health Law, which includes criminal sanctions of up to 12 years of imprisonment or a fine of up to IDR 5,000,000,000 (five billion rupiahs). The seller is accountable for the legal consequences of this violation and for any losses incurred by the buyer. Keywords : herbal products, e-commerce transactions, regulations, consumer protection Abstrak Perdagangan elektronik dikenal dengan istilah electronic commerce (e-commerce) merupakan perdagangan elektronik yang kini digunakan masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli. Melalui transaksi ini ditemukan penjual yang menjual produk obat yang tidak sesuai dengan klaim kesehatan serta tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), jual beli ini dapat menimbulkan resiko terhadap kesehatan konsumen. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keabsahan jual beli produk herbal yang dilarang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui akibat hukum dan tanggung jawab penjual yang menjual produk tanpa izin edar dalam jual beli e-commerce. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan jenis pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber data diperoleh dari studi kepustakaan, sumber primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan, pasal-pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan sumber sekunder diperoleh dari buku, artikel, dan jurnal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa transaksi jual beli produk obat Tawon Liar Sakti melanggar ketentuan syarat sahnya objek kontrak elektronik. Syarat sahnya kontrak mengisyaratkan bahwa objek tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan suatu sebab yang halal, sehingga objek jual beli dengan obat tersebut dapat dikatakan tidak sah karena telah melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 138 (2). Jual beli ini menimbulkan akibat hukum dari pelanggaran ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 138 (2) berupa sanksi pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Serta penjual bertanggung jawab atas konsekuensi hukum dari pelanggaran peraturan tersebut dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pembeli. Kata kunci : produk herbal, transaksi e-commerce, regulasi, perlindungan konsumen
Copyrights © 2025