AbstractThis research examines the implementation of Article 9 of West Kalimantan Regulation Number 2 of 2022 concerning Forest and/or Land Fire Control in Kubu Raya Regency. The purpose of this study is to analyze the implementation, obstacles, and challenges in implementing these regulations by the Regional Disaster Management Agency (BPBD) of Kubu Raya Regency. The methodology used is empirical legal research with a qualitative approach through interviews with relevant officials. The results show that BPBD Kubu Raya Regency has carried out various efforts in accordance with Article 9, which includes monitoring and evaluation of fire-prone locations, counseling, preparation of technical guidelines, procurement of infrastructure, as well as guidance and supervision. However, in its implementation, it faces several main obstacles such as limitations of Early Warning System (EWS) technology, lack of human resources, especially the Quick Response Team which only consists of 7 people, lack of evaluation equipment, and budget constraints that affect program reach and infrastructure maintenance. Keywords: Implementation, Fire Control, Forest and Land, BPBD, Kubu Raya Abstrak Penelitian ini mengkaji tentang implementasi Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan di Kabupaten Kubu Raya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan, hambatan dan tantangan dalam implementasi peraturan tersebut oleh BPBD Kabupaten Kubu Raya. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dengan pejabat terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPBD Kabupaten Kubu Raya telah melaksanakan berbagai upaya sesuai amanat Pasal 9 yang meliputi monitoring dan evaluasi lokasi rawan kebakaran, penyuluhan, pembuatan petunjuk teknis, pengadaan sarana prasarana, serta pembinaan dan pengawasan. Namun dalam implementasinya menghadapi beberapa hambatan utama seperti keterbatasan teknologi Early Warning System (EWS), minimnya sumber daya manusia terutama Tim Reaksi Cepat yang hanya berjumlah 7 orang, kurangnya peralatan evaluasi, serta keterbatasan anggaran yang mempengaruhi jangkauan program dan pemeliharaan sarana prasarana. Kata Kunci: Implementasi, Pengendalian Kebakaran, Hutan dan Lahan, BPBD, Kubu Raya
Copyrights © 2025