ABSTRACKPerkembangan teknologi informasi sangat memudahkan terutama dalam kegiatan jual beli secara daring, termasuk melalui media sosial seperti Facebook. Namun, dengan kemudahan tersebut terdapat resiko yang merugikan konsumen antara lain yaitu kejahatan penipuan dalam melakukan transaksi jual beli. Skripsi ini membahas tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli melalui aplikasi Facebook dan untuk menganalisis perlindungan hukum serta upaya yang dapat diberikan kepada konsumen. Penelitian ini berlandaskan aspek pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Teknik penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan per Undang-Undangan yang didukung dengan studi kasus dari contoh penipuan dalam transaksi jual beli di Facebook. Cara pengumpulan data penelitian ini dengan cara menelaah per Undang-Undangan serta jurnal hukum yang membahas tentang perlindungan hukum terhadap konsumen.Hasil penelitian menyimpulkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen jika mengalami penipuan dapat ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta upaya dan hak konsumen yang dapat diberikan apabila dirugikan dalam transaksi jual beli. Penyelesaian hukum yang dapat diselesaikan melalui peradilan ataupun diluar jalur peradilan. Dengan adanya kelemahan dalam mekanisme pengawasan dan tanggung jawab platform digital, sehingga diperlukan peningkatan regulasi dan penguatan edukasi konsumen untuk mencegah penipuan. Dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli melalui Facebook masih perlu peningkatan, terutama dalam pengawasan terhadap aktivitas jual beli di media sosial, penegakan hukum yang tegas dalam menangani kasus penipuan transaksi daring, serta edukasi kepada konsumen terkait hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan menjadi sangat penting agar mengurangi jumlah korban penipuan dalam transaksi daring. Kata Kunci: Perlindungan hukum, konsumen, penipuan, transaksi daring, facebookABSTRACTThe development of information technology is very easy, especially in online buying and selling activities, including through social media such as Facebook. However, with this convenience, there are risks that harm consumers, among others, namely fraud crimes in buying and selling transactions. This thesis discusses how legal protection for consumers who are victims of fraud in buying and selling transactions through the Facebook application and to analyze legal protection and efforts that can be given to consumers. This research is based on aspects of the Consumer Protection Law, the Electronic Information and Transactions Law, and the Criminal Code.This research technique uses a normative juridical method with a statutory approach supported by case studies of examples of fraud in buying and selling transactions on Facebook. The method of collecting data for this research is by examining legislation and legal journals that discuss legal protection of consumers.The results of the study concluded that the legal protection given to consumers if they experience fraud can be reviewed from the Consumer Protection Law and the Electronic Information and Transaction Law as well as efforts and consumer rights that can be given if they are disadvantaged in buying and selling transactions. Legal settlements that can be resolved through judicial or non-judicial channels. With weaknesses in the supervision mechanism and responsibility of digital platforms, it is necessary to improve regulation and strengthen consumer education to prevent fraud. It can be concluded that legal protection for consumers in buying and selling transactions through Facebook still needs improvement, especially in monitoring buying and selling activities on social media, strict law enforcement in handling cases of online transaction fraud, and education to consumers regarding the rights they should get is very important in order to reduce the number of victims of fraud in online transactions. Keywords: Legal protection, consumers, fraud, online transactions, facebook
Copyrights © 2025