Abstract Clothing is an essential basic need for humans. Various types of clothing circulate among the Indonesian community, one of which is imported second-hand clothing. Imported second-hand clothing is clothing that has been used by previous users and then imported from one country to another. The Indonesian government has enacted regulations prohibiting the import of used clothing. Although the government has issued a ban outlined in the Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 40 of 2022 concerning prohibited imported goods, the sale of imported second-hand clothing is still rampant to this day. Of course, this activity is illegal and violates existing and applicable regulations, and the actions taken by these business operators fall under unlawful acts in accordance with Article 1365 of the Civil Code. Thus, the author formulates the research problem as follows "How is the Illegal Act of Used Clothing Business Actors in the Trade of Prohibited Imported Goods?" The method used in this research is Normative Juridical based on a statutory and case approach. This research was conducted through a literature study using primary data, secondary data, and tertiary data with qualitative data analysis. The research findings indicate that the unlawful acts committed by business operators are in accordance with Article 1365 of the Civil Code due to violations of the provisions in Article 2 of the Indonesian Minister of Trade Regulation Number 40 of 2022 concerning Prohibited Imported Goods. The legal consequences for business operators who continue to sell imported used clothing include paying fines, confiscation, and sealing their business premises. As a suggestion, the effort that can be made by the government is to reinforce the existing ban through socialization to all business operators. Advice to business operators not to violate the applicable legal provisions. Keywords: Unlawful Acts, Business Actors, Import Prohibition, Second-Hand Clothing Abstrak Pakaian merupakan suatu kebutuhan pokok yang penting bagi manusia. Berbagai jenis pakaian beredar ditengah masyarakat Indonesia, salah satunya adalah pakaian bekas impor. Pakaian bekas impor merupakan pakaian yang telah digunakan oleh pengguna sebelumnya dan kemudian di impor dari suatu negara ke negara lainnya. Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan tentang larangan impor pakaian bekas. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan larangan yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang impor, nyatanya hingga saat ini penjualan pakaian bekas impor masih marak terjadi. Tentunya hal tersebut merupakan kegiatan yang ilegal dan melanggar peraturan perundang "“ undangan yang ada dan berlaku dan aktivitas yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut termasuk dalam perbuatan melawan hukum yang sesuai dengan pasal 1365 Kitab Undang "“ Undang Hukum Perdata. Dengan demikian, penulis merumuskan masalah penelitian sebagai berikut "Bagaimana Perbuatan Melawan Hukum Pelaku Usaha Pakaian Bekas Dalam Perdagangan Barang Yang Dilarang Impor?". Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif berdasarkan pendekatan perundang "“ undangan dan case. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian yang dicapai, Perbuatan Melawan Hukum pada pelaku usaha sesuai dengan pasal 1365 Kitab Undang "“ undang Hukum Perdata karena melanggar ketentuan di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Impor. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang masih berjualan pakaian bekas impor adalah berupa membayar sanksi, penyitaan, hingga penyegelan tempat usaha. Sebagai saran, upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah ialah mempertegas larangan yang berlaku melalui sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha. Saran kepada pelaku usaha agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Pelaku Usaha, Larangan Impor, Pakaian Bekas
Copyrights © 2025