ABSTRACT This thesis discusses the implementation of the provisions of boarding house business permits in Sekadau Hulu District in accordance with Sekadau Regency Regional Regulation Article 25 Paragraph (1) of Sekadau Regency Regional Regulation Number 8 of 2019 concerning Public Order and Public Tranquility (concerning study boarding house business permits in Sekadau Hulu District, Sekadau Regency). The authority of the Sekadau Regency Investment and One-Stop Integrated Service Office is one form of effort to ensure the security and order of boarding houses in Sekadau Regency. This study uses a scientific method that is descriptive analytical in nature to describe and explain the current situation and is intended to solve problems based on data and facts collected when this study was conducted. The results of the study found that many boarding houses do not have permits, all illegal boarding house owners in Sekadau Regency are aware of the existence of Regional Regulations relating to permits to own boarding house businesses, but in practice they do not comply with them by not following the rules issued in Article 25 Paragraph (1) of Sekadau Regency Regional Regulation Number 8 of 2019 concerning Public Order and Public Order, which states "permits that have been granted as referred to in paragraph (2) may be revoked if they violate the provisions in paragraph (3).". Efforts made by the Investment and Integrated One-Stop Service Office of Sekadau Regency, especially in the licensing sector, in handling violations of the implementation of Boarding House Business Permits in Sekadau Regency as an implementer of the Regional Regulation/law enforcement officers by carrying out two events, namely: preventive action, namely the Investment and Integrated Service Office of Sekadau Regency held an increase in socialization on how to obtain a permit to become a legitimate boarding house owner in Sekadau Regency and repressive action, namely action in the form of reprimands and taking firm action against illegal boarding house owners in Sekadau Hulu District, Sekadau Regency by imposing sanctions, namely being subject to a maximum imprisonment of 3 (three) months or a maximum fine of Rp. 50,000,000 (fifty million rupiah) Keywords: implementation, factors ABSTRAKSkripsi ini membahas tentang pelaksanaan ketentuan izin usaha rumah kos dikecamatan sekadau hulu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (tentang izin usaha rumah kos studi di kecamatan sekadau hulu kabupaten sekadau). Kewenangan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sekadau merupakan salah satu bentuk upaya untuk menjamin keamanan dan kertertiban Rumah kos yang ada di Daerah Kabupaten Sekadau. Penelitian ini mengunakan metode ilmiah yang bersifat deskriptif analitis untuk mengambarkan dan menjelaskan situasi saat ini dan dimaksudkan untuk memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang dikumpulkan saat penelitian ini dilakukan. Hasil penelitian ditemukan banyak Rumah Kos tidak memiliki izin, semua pemilik rumah kos ilegal di Kabupaten Sekadau mengetahui adanya Peraturan Daerah berkaitan dengan izin memiliki usaha Rumah Kos namun dalam praktiknya tidak ditaati dengan tidak mengikuti aturan yang telah dikeluarkan dalam Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berbunyi "izin yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dicabut apabila melanggar ketentuan pada ayat (3),". Upaya-upaya yang dilakukan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sekadau khususnya bidang perizinan dalam menangani pelanggaran pelaksanaan izin Usaha Rumah Kos di Kabupaten Sekadau sebagai pelaksana penertiban dari Peraturan Daerah/aparat penegak hukum dengan melakukan dua acara yaitu: tindakan preventif yaitu Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sekadau mengadakan peningkatan sosialisasi tentang cara mendapatkan izin untuk menjadi pemilik rumah kos yang sah di Kabupaten Sekadau dan tindakan respresif yaitu tindakan dalam bentuk teguran dan menindak tegas para pemilik rumah kos ilegal di kecamatan sekadau hulu kabupaten sekadau dengan pemberlakukan sanksi yaitu dikenakan ancaman pidana kurung paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) Kata kunci : pelaksanaan, faktor penyebab tidak terlaksananya
Copyrights © 2025