Perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi E-commerce di Indonesia merupakan aspek krusial di era digital saat ini. Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, telah menetapkan hak-hak konsumen terkait data pribadi serta kewajiban bagi pelaku usaha E-commerce dalam melindungi informasi tersebut. Studi kasus, seperti kebocoran data pada PT Tokopedia dan Lion Air, menegaskan pentingnya penegakan regulasi serta pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggaran perlindungan data. Keberadaan RUU Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dan komprehensif dalam menjaga keamanan data konsumen di platform digital. Disahkannya regulasi ini akan berdampak signifikan pada ekosistem E-commerce di Indonesia, khususnya dalam meningkatkan kepercayaan konsumen. Untuk memastikan perlindungan data yang lebih baik, diperlukan peningkatan kesadaran konsumen, penegakan regulasi yang lebih kuat, serta inovasi dalam teknologi keamanan. Dengan langkah-langkah tersebut, ekosistem E-commerce di Indonesia dapat berkembang secara lebih sehat dan berkelanjutan, memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Copyrights © 2025