Prinsip keadilan dan kejujuran adalah dasar pemikiran Imam Syafi'i tentang hukum jual beli Islam. Beliau berpendapat bahwa keberadaan barang yang diperjualbelikan, kesepakatan antara penjual dan pembeli, dan ijab qabul adalah semua komponen yang harus ada dalam transaksi jual beli. Di zaman sekarang, kemajuan teknologi telah membuat berbagai aspek kehidupan menjadi lebih mudah, seperti membeli sesuatu. Dengan kemudahan dan fleksibilitas yang belum pernah ada sebelumnya, e-commerce kini menjadi salah satu pilar utama perekonomian global. Namun, prinsip-prinsip hukum kontrak yang berlaku seringkali dihadapkan pada transaksi online, terutama dari sudut pandang Islam. Pertanyaan tentang keabsahan jual beli yang dilakukan melalui platform e-commerce yang didasarkan pada hukum Islam masih relevan, terutama jika syarat dan rukun jual beli terpenuhi. Dalam menentukan apakah transaksi digital sesuai dengan hukum Islam, pemikiran Imam Syafi'i dapat digunakan sebagai referensi. Beberapa platform e-commerce telah menetapkan kebijakan untuk memastikan transaksi aman dan mencegah penipuan. Dalam jual beli online, rukun dan syarat Islam seperti ijab qabul, kejelasan produk, dan kesepakatan harga dapat disesuaikan. Oleh karena itu, agar transaksi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip syariah, platform e-commerce harus memastikan bahwa informasi yang diberikan kepada pelanggan benar dan dapat diandalkan.
Copyrights © 2025