Tujuan dari studi ini adalah untuk mengkaji salah satu metode konversi suara DPR yang digunakan di Indonesia dalam pemilihan umum untuk melakukan pemilihan legislatif. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan dengan menggunakan sumber-sumber hukum, buku, dan juga sejarah daripada pengaturan pemilu di Indonesia. Studi ini menunjukkan bahwa walau untuk bisa mendapatkan kursi di DPR, partai politik harus mendapatkan minimal 4% dari jumlah suara sah untuk bisa diikutkan dalam perhitungan kursi DPR (Pasal 414 UU Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu), mereka akan tetap dikonversi dengan menggunakan metode Sainte Lague atau dengan menggunakan bilangan pembagi 1:3:5:7 dan seterusnya (Pasal 415 UU Nomor 7 Tahun 2017). Metode ini digunakan agar pembagian jumlah suara dapat dibagi dengan rata dengan partai yang memenuhi persyaratan pasal 414 UU Pemilu. Namun, apakah benar metode ini memenuhi keresahan agar setiap partai termasuk partai kecil bisa mendapatkan kesempatan untuk mengisi kursi di DPR?.
Copyrights © 2025