Perusahaan dalam menjalankan roda usahanya harus mampu memberikan dampak bagi masyarakat. Untuk itu studi ini memiliki maksud untuk mengkaji kewajiban perusahaan dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap masyarakat serta meninjau pengawasan dan akuntabilitas hukum dari pelaksanaan CSR di Indonesia. Studi ini menggunakan pendekatan hukum normatif guna menelaah peraturan hukum terkait CSR dan memahami konsep serta peran CSR dalam perspektif hukum di Indonesia. Berdasarkan temuan dari penelitian ini, menjelaskan bahwa di Indonesia ada sejumlah kewajiban hukum yang mengatur mengenai CSR dan perusahaan harus mematuhi ketentuan tersebut bersumber dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan sumber lainnya.
Copyrights © 2025