Komponen utama sistem hukum keuangan syariah, dalam transaksi keuangan, tujuannya adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada kedua belah pihak, adalah gagasan inti hukum jaminan syariah. Hukum jaminan syariah mengatur jenis-jenis jaminan yang mematuhi standar syariah, termasuk tidak adanya komponen riba, gharar, dan maysir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana hukum jaminan syariah diterapkan di lembaga keuangan syariah, serta keuntungan dan kerugiannya. Penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan analitis deskriptif merupakan metodologi penelitian yang digunakan. Data dikumpulkan melalui pemeriksaan artikel ilmiah, literatur hukum, dan undang-undang yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum jaminan syariah dalam lembaga keuangan syariah, seperti dalam pembiayaan murabahah dan ijarah, sangat penting untuk memastikan kesesuaian transaksi dengan prinsip syariah. Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi seperti kurangnya pemahaman mengenai hukum jaminan syariah di kalangan praktisi keuangan syariah dan masyarakat masih menjadi hambatan. Diperlukan pembaruan dan sosialisasi yang lebih luas mengenai hukum jaminan syariah agar dapat tercipta sistem keuangan yang adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025