Jaminan kebendaan memegang peranan penting dalam sistem pembiayaan yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan, baik yang beroperasi secara konvensional maupun yang berdasarkan prinsip syariah. Agunan ini berfungsi sebagai instrumen strategis dalam mengurangi potensi risiko kredit bermasalah yang dialami oleh debitur. Penelitian ini mengkaji secara komprehensif dan mengkritisi instrumen hukum yang mengatur agunan kebendaan dalam sistem hukum positif Indonesia, serta melakukan telaah mendalam terhadap penerapannya di lembaga keuangan syariah sesuai dengan prinsip hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan analisis kualitatif terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan gadai dan hipotek. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai landasan hukum transaksi berbasis syariah, khususnya akad rahn, ijarah, dan wakalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara sistem konvensional yang berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak dan asas kepastian hukum, dengan sistem syariah yang lebih menekankan pada asas keadilan, kesejahteraan, dan pelarangan riba. Namun, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjamin perlindungan hak-hak kreditur dan menumbuhkan tanggung jawab debitur. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan dalam sinkronisasi dan harmonisasi hukum antara sistem konvensional dan syariah, yang memerlukan reformasi regulasi dan peningkatan efektivitas pengawasan agar dapat beradaptasi dengan dinamika industri keuangan modern.
Copyrights © 2025