Peranan tranportasi udara khususnya penerbangan komersial sangat penting dalam pengembangan ekonomi dan sosial yang ditunjukkan oleh peningkatan jumlah permintaan jasa penerbangan yang diukur dari pertumbuhan penumpang transportasi udara. Penelitian ini membahas tentang penerapan PPh Pasal 15 dan PPh pasal 23 berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan serta mengetahui kendala yang dialami dan upaya mengatasi kendala tersebut oleh wajib pajak badan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif serta teknik pengumpulan data dengan cara penelitian lapangan, wawancara dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan telah mengikuti ketentuan perundang undangan yang berlaku dengan menerapkan tarif 1,8% untuk penerbangan dalam negeri dan 2% untuk jasa manajemen, tetapi pendapatan yang diperoleh tidak sesuai dengan PPh yang dipotong oleh lawan transaksi dan yang dikreditkan perusahaan karena adanya bukti potong yang tidak diterima maka perusahaan mengakui itu sebagai biaya. sehingga mempengaruhi perhitungan PPh Badan Perusahaan.
Copyrights © 2022