Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terhadap Laba Usaha. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Laba Usaha. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pemerintah menetapkan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya 10% dan sekarang menjadi 11%. Tarif terbaru ini mulai di berlakukan pada 1 April 2022 yang mengalami beberapa dampak dari kenaikan tersebut khususnya para pelaku usaha. Pada penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif non parametrik dengan menggunakan system computer SPSS. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah diantaranya Uji Asumsi Klasik (Uji Normalitas, Uji Heteroskedastisitas dan Uji Autokorelasi), Uji Linearitas, Uji Regresi Linear Sederhana, Uji Koefisien Determinasi, dan Uji Hipotesis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan PPN sebagai variabelnya berpengaruh signifikan terhadap Laba Usaha pada PT. ABC
Copyrights © 2025