Penelitian yang dilakukan peneliti bertujuan untuk menganalisis rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial terhadap PPh Badan terutang di PT DKI Periode 2019-2022. Sampel dalam penelitian ini adalah laporan keuangan (laba rugi dan neraca), komponen biaya dan pendapatan Tahun 2019-2022 pada PT DKI. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diambil dengan metode dokumentasi yaitu dengan melihat lalu menganalisis data laporan keuangan yang berkaitan dengan rekonsiliasi fiskal. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data kualitatif. Data laporan keuangan yang sudah diaudit dan dikumpulkan dari PT DKI, kemudian diolah oleh peneliti dengan mengidentifikasi transaksi dalam laporan keuangan komersial yang memiliki perlakuan yang berbeda antara SAK dengan UU PPh, menganalisis data laporan keuangan komersial akibat adanya perbedaan pengakuan antara SAK dan UU PPh, serta menghitung besarnya pajak terutang yang harus dibayarkan perusahaan setelah dilakukannya koreksi fiskal terhadap laporan keuangan PT DKI Periode 2019-2022 menggunakan software aplikasi Microsoft Excel. Hasil dari penelitian rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial PT DKI Tahun 2019-2022 telah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Melalui koreksi fiskal positif dan negatif menunjukkan bahwa perusahaan mengalami perubahan nilai laba bersih sebelum pajak yang mengakibatkan lebih bayar pada Tahun 2019, kemudian kurang bayar pada Tahun 2020-2021, dan mengalami lebih bayar pada Tahun 2022.