Di jaman yang serba modern ini, di saat segalanya dilakukan secara digital, orang dapat melakukan bisnisnya secara mandiri. Mereka tidak memerlukan tempat usaha untuk menawarkan barang dagangannya. Bisnis dijalankan secara online tanpa perlu bertatap muka antara penjual dan pembeli. Bisnis yang dilakukan dengan melakukan jual beli barang yang ditawarkan oleh Penjual kepada orang yang membutuhkan barang semua dilakukan secara online tanpa tatap muka. Semuanya dilakukan dengan asas kepercayaan, akan tetapi tetap dalam koridor dan perlindungan hukum yang sempurna sehingga penjual dan pembeli tetap terlindungi kepentingan-kepentingannya. Perjanjian elektronik atau kontrak elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian yang dibuat secara langsung, yang dibuat dengan berhadapan antara para pihaknya. Demikian pula dengan syarat sah suatu perjanjian elektronik atau kontrak elektronik sama dengan sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Perjanjian elektronik dalam bisnis online bagi kaum awam merupakan sesuatu yang maya karena tidak terjadi tatap muka antara para pihak yang melakukan transaksi, sehingga orang masih ragu-ragu terhadap keabsahan dari perjanjian elektronik tersebut. Selain itu perjanjian elektronik dibuat secara sepihak dan dalam bentuk panjang yang isinya sering kali tidak terbaca secara detail bahkan tidak terbaca sekalipun oleh pihak penerima sehingga membuat kelemahan dalam berbagai aspek dalam melakukan klaim apabila yang ditransaksikan dalam bisnis online tersebut tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Di dalam bisnis online secara terorganisir yang melibatkan pihak ketiga sebagai provider atau penengah, hal tersebut jauh lebih baik dalam pengorganisasiannya. Perlindungan terhadap pembeli terutama lebih baik.
Copyrights © 2025