Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Keabsahan Perjanjian Elektronik Dalam Bisnis Online Santoso, Mulyani
Journal of Management Accounting, Tax and Production Vol 3, No 1 (2025): Maret 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/mantap.v3i1.5759

Abstract

Di jaman yang serba modern ini, di saat segalanya dilakukan secara digital, orang dapat melakukan bisnisnya secara mandiri. Mereka tidak memerlukan tempat usaha untuk menawarkan barang dagangannya. Bisnis dijalankan secara online tanpa perlu bertatap muka antara penjual dan pembeli. Bisnis yang dilakukan dengan melakukan jual beli barang yang ditawarkan oleh Penjual kepada orang yang membutuhkan barang semua dilakukan secara online tanpa tatap muka. Semuanya dilakukan dengan asas kepercayaan, akan tetapi tetap dalam koridor dan perlindungan hukum yang sempurna sehingga penjual dan pembeli tetap terlindungi kepentingan-kepentingannya. Perjanjian elektronik atau kontrak elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian yang dibuat secara langsung, yang dibuat dengan berhadapan antara para pihaknya. Demikian pula dengan syarat sah suatu perjanjian elektronik atau kontrak elektronik sama dengan sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Perjanjian elektronik dalam bisnis online bagi kaum awam merupakan sesuatu yang maya karena tidak terjadi tatap muka antara para pihak yang melakukan transaksi, sehingga orang masih ragu-ragu terhadap keabsahan dari perjanjian elektronik tersebut. Selain itu perjanjian elektronik dibuat secara sepihak dan dalam bentuk panjang yang isinya sering kali tidak terbaca secara detail bahkan tidak terbaca sekalipun oleh pihak penerima sehingga membuat kelemahan dalam berbagai aspek dalam melakukan klaim apabila yang ditransaksikan dalam bisnis online tersebut tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Di dalam bisnis online secara terorganisir yang melibatkan pihak ketiga sebagai provider atau penengah, hal tersebut jauh lebih baik dalam pengorganisasiannya. Perlindungan terhadap pembeli terutama lebih baik.
Ethics and Compliance in Drafting Business Contract Agreements Santoso, Mulyani
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 3 (2025): Agustus - October
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i3.2971

Abstract

Ethics and compliance are fundamental to the quality of business contract drafting and implementation. This article maps the relationship between ethical principles (honesty, transparency, responsibility, fairness) and Indonesia's legal compliance framework (the Civil Code, the Electronic Information and Transactions Law, and Government Regulation No. 71/2019 on Electronic Systems and Transactions, and the Financial Services Authority (OJK) governance regulations), while integrating research findings and current practices (OECD 2024–2025; World Bank 2023–2024; SNI ISO 37001:2016 standard). The analysis demonstrates that ethical and compliant contracts are not only valid and legally binding but also strengthen governance, reduce the risk of disputes, increase stakeholder trust, and support supply chain sustainability. The article offers a practical framework for principles-based contract drafting that aligns with legal, governance, anti-corruption, and sustainability due diligence requirements. Recommendations focus on the integration of ethics clauses, language compliance testing and certified electronic signatures, integrity risk assessments, and a measurable contract management plan. These findings are relevant to business actors, legal advisors, regulators, and compliance auditors.