Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses pengajuan restitusi pajak atas kelebihan pembayaran yang dialami oleh UD. Ginting, sebuah toko grosir yang berlokasi di Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kelebihan pembayaran pajak terjadi akibat kesalahan pencatatan biaya operasional yang menyebabkan penghasilan neto yang dilaporkan lebih besar dari yang seharusnya. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan teknik wawancara mendalam terhadap pemilik usaha. Data yang dikumpulkan dianalisis untuk menggambarkan prosedur restitusi pajak yang dilakukan melalui sistem e-filing serta kendala yang dihadapi dalam proses tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp11.000.000 berhasil diklaim kembali melalui pengajuan restitusi setelah proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Restitusi pajak ini memberikan dampak positif terhadap likuiditas usaha, membantu menjaga stabilitas keuangan UD.Ginting. Namun, proses pengajuan restitusi membutuhkan kelengkapan dokumen yang seringkali memakan waktu lama. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pelaku usaha dalam mengelola kewajiban pajak secara lebih cermat dan efektif.
Copyrights © 2025